Allah ‘azza wa jalla, Dia lah, yang membagi harta untuk ahli waris, bukan malaikat malaikat Allah bukan pula nabi dan rasul-Nya. Ketika istri Sa’d bin Robi’ al-Anshari datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya perihal pembagian waris dari harta Sa’d yang meninggal dalam perang Uhud, Rasulullah tidak memberikan jawaban hingga turunlah ayat-ayat waris dari atas langit, dari sisi Allah subhanahu wa ta’ala.
Mempelajari ilmu faraidh adalah fardhu kifayah, mengamalkannya adalah fardhu ‘ain.
Manusia diberi pilihan untuk tunduk mengikuti keputusan Allah dalam pembagian harta waris kemudian meraih kemuliaan atau lebih mengikuti perasaan, hawa nafsu dan kesombongannya demi menerjang batasan-batasan Allah, Rabbul ‘alamin.Kiranya perlu setiap insan mentadabburi firman Allah yang maknanya.
Dan barang siapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang dia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan. (QS.An Nisa : 14)Simak ayat dan hadits dalam lembaran-lembaran buku ini, raihlah keutamaan dan kemuliaan dengan menghidupkan ilmu faraidh yang mulai ditinggalkan dan dilupakan.
Penulis: Abu Ismail Muhammad Rijal
Penerbit: Pustaka Ibnul JazariUkuran: 16 x 21 cm
Cover: Soft Cover
Berat: 260 Gram
Tebal: 171 halaman